Asrul Azis Taba Tempuh Praperadilan, Minta Hakim Uji Legalitas Upaya Paksa KPK

Berita Utama203 Dilihat

JAKARTA —rakyat24. com. Asrul Azis Taba menempuh upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. Permohonan itu diajukan kurang dari 24 jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Asrul pada 8 Juni 2026.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Asrul, yakni Rhama Rizky Vianto, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., dan Noval Gemilang Ramadhan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/AW/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Tim kuasa hukum menyatakan, praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas dua tindakan upaya paksa KPK, yakni penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul.

“Yang kami uji bukan pokok perkara, melainkan apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami telah dilakukan sesuai hukum acara, berdasarkan alat bukti yang sah, dan melalui prosedur yang benar,” ujar tim kuasa hukum Asrul, Selasa.

Penetapan tersangka yang dipersoalkan merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Adapun penahanan dipersoalkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap Asrul bermasalah sejak awal. Salah satu alasan yang diajukan adalah Asrul disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari KPK.

“Klien kami tidak pernah menerima SPDP. Padahal, pemberitahuan dimulainya penyidikan penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses hukum dan dapat mempersiapkan hak-haknya secara patut,” kata tim kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan apakah sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Menurut mereka, alat bukti tersebut harus telah ada sebelum 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara spesifik mengarah pada dugaan peran konkret Asrul.

“Alat bukti tidak cukup hanya menerangkan dugaan peristiwa pidana secara umum. Harus ada hubungan langsung dengan dugaan peran konkret klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum juga mendalilkan Asrul tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara patut sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menilai hal itu membuat Asrul tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum status hukumnya berubah.

Tim kuasa hukum turut menyoroti waktu penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka. Berdasarkan dokumen yang diketahui pihak Asrul, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 terbit pada 30 Maret 2026. Pada tanggal yang sama, KPK juga menerbitkan surat keputusan penetapan tersangka.

“Jika sprindik dan penetapan tersangka terbit pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak diperiksa sebelumnya, maka patut diuji apakah proses itu benar-benar memenuhi prinsip kehati-hatian dan due process of law,” kata tim kuasa hukum.

Selain penetapan tersangka, penahanan terhadap Asrul juga dipersoalkan. Kuasa hukum menilai penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah berstatus tersangka.

Mereka menyebut Asrul kooperatif, memiliki alamat jelas, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghambat pemeriksaan, dan tidak mempengaruhi saksi.

“Penahanan harus punya alasan objektif, konkret, dan terukur. Dalam perkara ini, kami menilai alasan itu tidak terpenuhi,” ujar tim kuasa hukum.

Faktor usia dan kesehatan juga menjadi perhatian. Asrul lahir pada 22 Juli 1949, sehingga saat ditahan telah berusia 76 tahun dan akan genap 77 tahun pada Juli 2026. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut semestinya dipertimbangkan dalam menilai proporsionalitas penahanan.

Dalam petitumnya, Asrul meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar KPK segera mengeluarkannya dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, menurut mereka, penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor hukum acara, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip due process of law.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *