SEMARANG–rakyat24.com.Aula UPGRIS Semarang mendidih, (Kamis,14/5-2026). Lebih dari 40 pimpinan ormas se-Jawa Tengah duduk satu meja dengan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Dr. H. Mashudi, dalam Dialog Publik bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK No. 135/2024 terhadap Masa Depan Demokrasi Lokal”.
Diskusi yang digelar Forum Jateng Gayeng [FJG] itu tak sekadar seremonial. Ketegangan muncul ketika isu pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, serta nasib DPRD hasil 2024 yang berpotensi menjabat hingga 7 tahun, dibedah habis-habisan.
Dalam paparannya, Dr. H. Mashudi menegaskan putusan MK No. 135/2024 adalah koreksi besar terhadap desain pemilu serentak yang melelahkan dan rawan pelanggaran. Namun, ia mengingatkan ada lubang hukum yang berbahaya.
“Kalau DPRD hasil 2024 dipaksa menjabat sampai 2031 menunggu Pemilu Lokal, itu bukan demokrasi. Itu perpanjangan jabatan sepihak tanpa mandat baru dari rakyat,” tegas Mashudi di hadapan para ketua ormas.
Menurut senator asal Jateng ini, konsekuensi logis dari pemisahan pemilu adalah digelarnya *pemilu sela* atau _interim election_ untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2031.
“Kalau tidak, kita sedang menciptakan praktik demokrasi cacat. Rakyat harus diberi kesempatan memilih ulang wakilnya. Itu amanat konstitusi Pasal 22E UUD 1945,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Mashudi juga mendorong DPR RI dan Pemerintah segera merevisi UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 23 Tahun 2014 sebelum 2027. “Jangan sampai kita keteteran. Pemilu 2029 bisa gugur di MK lagi kalau UU tidak disesuaikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Jateng Gayeng, Ahmad Robani Albar, menyatakan seluruh ormas yang tergabung dalam organisasi siap menjadi garda depan pengawalan putusan MK.
“Forum Jateng Gayeng ini bukan kumpulan ormas asal ramai. Kami ada NU, Muhammadiyah, KNPI, LBH, serikat pekerja, hingga komunitas budaya. Semua sepakat: putusan MK harus dikawal agar tidak diabaikan DPR,” ujar Robani.
Senada disampaikan penggiat FJG lainnya, Rahmat
menyebut FJG harus membentuk Tim Advokasi Pemilu Konstitusional untuk memantau proses revisi UU Pemilu di Senayan. “Kalau DPR dan Pemerintah lalai, kami turun jalan. Demokrasi tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik jangka pendek,” tega Rahmat.
Bahkan Rahmat menjelaskan bahwa Jateng Gayeng itu artinya rembug guyub. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang menyangkut hajat hidup rakyat,” katanya.
Dialog ditutup dengan kesimpulan masing-masing yang akan disusun berupa rekomendasi bersama: FJG yang mendesak Gubernur Jawa Tengah menerbitkan surat resmi ke Mendagri dan DPR RI agar segera ada kejelasan hukum terkait masa jabatan DPRD 2024-2029.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Besok-besok kepala daerah juga bisa minta diperpanjang. Kami tidak mau Jateng jadi laboratorium otoritarianisme baru,” pungkas Rahmat.
Acara berlangsung dinamis selama 3 jam. Peserta sepakat membuat petisi bersama yang akan dikirim ke DPD RI, DPR RI, dan MK yang diamini Penasehat FJG, KH Sun Jat kong dan Narsum senior Mantan pejabat Propinsi Jateng(*)












