
Semarang-rakyat24.com. Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Bis yang menewaskan puluhan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat di Destinasi Wisata Ciater Bandung beberapa waktu lalu telah menjadi keprihatinan semua pihak, karena persoalan angkutan umum dinegeri ini selalu saja memakan korban dijalan raya setiap tahunnya. Dan kasus-kasus kecelakaan dijalanan ini, tentunya harus ada yang bertanggungjawab.
Menurut Pengamat Transportasi di Jawa Tengah, Eko menyampaikan hasil analisanya bahwa kecelakaan bus SMK lingga Kencana Depok di Ciater diketahui kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala dan juga tidak melaporkan perubahan rancang bangun kendaraan,” Perlu diketahui saat ini pemerintah melalui UU No. 1/2022 dan PP 35/2023 , banyak daerah yang telah menggratiskan retribusi uji kendaraan dengan harapan mampu meningkatkan pengusaha angkutan baik orang/barang untuk sadar pentingnya uji kendaraan,” tutur Eko melalui pesan selulernya. (Selasa, 14/5-2024).
Sedang terkait meninggalnya siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang diduga dianiyaya seniornya,” Perlu adanya pengawasan yang melekat terutama disekolah-sekolah kedinasan terutama ketika kegiatan interaksi senior-yunior,” imbuh Eko.
Ditempat terpisah Tokoh Masyarakat Jateng, Doktor Muhammad Jumadi menilai tragedi kecelakaan Bis yang telah menewaskan puluhan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Bandung , mestinya Kementerian Perhubungan RI harus segera memberikan sangksi ke PO Bus yang melakukan pelanggaran ,” Kendaraan yang digunakan untuk Wisata diduga tidak laik jalan, oleh karena itu perlu uji Kir secara berkala dan ada sangksinya bagi yang melanggar,” ungkap Tokoh yang akrab dengan Capres Ganjar Pranowo melalui pesan selulernya. (Selasa. 14/5-2024)
Dalam pantauan Media ini, semakin beruntunnya tragedi kecelakaan angkutan darat ini mestinbya harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Dirjen Hubungan Darat Kemenhub RI sesuai tugas pokok dan fungsinya. Karena terkait masih seringnya kecelakaan lalu lintas yang penyebabnya sama , maka harus ada pembenahan yang menyeluruh yaitu aturan Upah standar sopir truk dan busoleh Kemenaker, perlu dibuat pengumuman secara periodik oleh Ditjenhubdat, PO BUS yang layak digunakan untuk Wisata,Dirjenhubdat memerintahkan BPTD bekerjasama dengan Dishub lakukan _rampcheck_ bus wisata ke lokasi destinadi wisata. Usut tuntas kasus Subang, perkarakan pemilik bus yang pengusaha sebelumbya, termasuk juga tim uji kir yg keluarkan uji laik setiap tahun. Naikkan tunjangan fungsional petugas uji kir, Kampanyekan secara masif penggunaan sabuk keselamatan untuk perjalanan jarak jauhkendaraan umum dan kendaraan pribadi. Setiap destinasi wisata diwajibkan menyediakan *tempat istirahat yang layak* bagi pengemudi dan diwajibkan 2 (dua) pengemudi umtuk setiap bus wisata agar bisa gantian , mengurangi resiko kelelahan. (TIM)
